Nurhayati berkata ia belum pernah menerima laporan soal perilaku dosen yang melakukan pelecehan seksual sehingga tak bisa banyak berkomentar. Ia berkata baru bisa bertindak jika ada laporan. “Tentu saja saya akan klarifikasi. Kalau itu benar, kami akan kaji lagi.” “Sejauh mana Prodi merespons kasus ini? Kami akan selalu kembali pada regulasi.
Untuk memberi sanksi, memberi hukuman. Kami pasti akan mengacu ke sana,” kata Nurhayati saat kami bertemu, 5 Maret 2019. Ketika saya bertanya soal tindak lanjut kasus ini seminggu kemudian, Nurhayati berkata, “Saya sudah klarifikasi kasus itu. Dari Prodi menyatakan kasus itu (kasus Dias) sudah selesai.”
Sejauh ini, kasus Dias dianggap selesai karena dosen sudah ditegur Dekanat dan diberi sanksi oleh Jurusan untuk tidak membimbing mahasiswi lagi. Dan Dias dianggap tidak memperkarakan kasus ini lebih lanjut. Apakah selesai berarti tidak dianggap ada pelanggaran? “Ini terjadi pada 2016. Jadi saya tidak bisa memberi komentar. Nuwun,” jawab Nurhayati.
Lantas, bagaimana nasib mahasiswi macam Gia, Iriana, dan Vani? Testimoni ketiga mahasiswi itu membuktikan kejadian yang dialami Dias tidak berhenti pada 2016. Dan tidak terjadi pada satu angkatan saja atau spesifik terjadi pada satu orang. Tidakkah kampus seharusnya menjamin keamanan mahasiswanya? Nurhayati berkomentar ia belum menerima laporan dari kasus-kasus yang saya ceritakan relatif baru seperti yang dialami Gia, Iriana, dan Vani.
Kaprodi FIB Undip berkata terganjal regulasi. Sanksi terhadap koleganya sejauh ini adalah hal paling maksimal yang bisa ia lakukan. “Di tahap (level) seperti (saya) ini cuma bisa bikin aturan begitu (melarang Kodir jadi dosen pembimbing mahasiswi).”
Dan hanya itu. Menurutnya, selama ini kampus belum punya regulasi spesifik mengatasi kasus pelecehan seksual. “Saya juga pernah tanya ke dekan tapi belum ada jawaban pasti,” kata Kaprodi. Nurhayati berkata, sepengetahuannya, tidak ada aturan spesifik di lingkungan akademik Undip yang menyebut klausul “pelecehan seksual” atau “kekerasan seksual” sehingga kampus akan merujuk aturan-aturan tentang etika dosen bila akhirnya menjatuhkan sanksi. Ia menilai harus melihat secara kasuistik. Menurutnya, regulasi khusus belum diperlukan.
“Evaluasi kinerja dosen dilakukan melalui alat kode etik dosen dan ASN (aparatur sipil negara),” katanya. Namun, tidakkah kampus menilai perlu membuat kebijakan khusus untuk menindaklanjuti kasus yang terjadi berulang? Saya berusaha mengontak Kepala Humas Universitas Diponegoro Nuswantoro Dwiwarno soal regulasi yang sekiranya dibuat khusus untuk menangani kasus berulang seperti pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Nuswantoro menjawab lewat pesan WhatsApp: “Yang akan dibicarakan kasus pelecehan yang mana? Kalau sudah diselesaikan di Fakultas dan para pihak sudah legowo semua, apakah perlu dibicarakan? Saya belum tahu posisi kasusnya … jadi saya belum bisa membuat statement.” Ketika saya minta izin menelepon untuk menjelaskan kasusnya, Nuswantoro menolak dan berkata “sibuk.”