Nasional
MK: Akan Memutuskan Masalah Kolom Agama Di KTP
Kilasjogja.com, Jakarta – Mahkama Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan tentang kolom agama di KTP bagi para penganut aliran kepercayaan. Gugatan tersebut dilakukan agar para penganut kepercayaan bisa menuliskan kepercayaan yang mereka anut di kartu tanda penduduk nantinya.
Pada saat ini kolom agama di KTP untuk para penganut kepercayaan masih kosong karena hanya ada 7 agama saja yang diakui di Indonesia.
Keputusan tentang hal tersebut akan dijadwalkan pada Selasa (7/11/2017) dengan nomor putusan 97/PUU-XIV/2016 pada pukul 09:00 WIB.
BACA JUGA : Setya Novanto Pencitraan
Penghayat Kepercayaan tidak tertulis dalam kolom agama di KTP. Dampaknya, para penggugat mengaku mendapatkan diskriminasi dari negara. Penghayat Kepercayaan meminta MK memberikan tafsir bersyarat atas pasal itu.
Adapun gugatan yang diajukan oleh para penggugat iyalah terhadap pasal Pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan ayat 5 UU No 23/2006 tentang Administrasi. Gugatan diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk.