News
10 Desa Implementasikan Sistem Informasi Desa

Kilasjogja.com, BANTUL– Guna mendukung Kabupaten Bantul sebagai kawasan smart city, 10 desa telah memiliki aplikasi Sistem Informasi Desa (SID).
10 desa tersebut di antaranya Desa Pendowoharjo, Panggungharjo, Tirtohargo, Srihardono, Tirtomulyo, Bangunjiwo, Mulyodadi, Sidomulyo, Triwidadi dan Guwosari.
“Sesuai UU Desa No 6 Tahun 2014 pasal 86, pemerintah daerah wajib mengimplementasikan SID dalam pengembangan kawasan pedesaan,” terang Ir Fenty Yusdayati MT, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul.
Menurutnya, program SID juga untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di tingkat desa dan digunakan untuk membuat berbagai kepentingan desa.
Program SID yang berfungsi layaknya website desa ini juga dapat menampilkan potensi dan informasi bahkan bisa untuk mencetak beberapa surat keterangan tertentu.
BACA JUGA: Mutasi Kapolres Sleman dan Gunungkidul
Bupati Bantul, Drs H Suharsono, menegaskan semua desa harus siap dan bisa untuk mengikuti kemajuan teknologi.
Salah satunya dengan penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terintegrasi dengan SID.
“Program SID akan berdampak positif terhadap kualitas dan efisiensi terutama dalam hal administrasi kependudukan,” jelasnya.